Lampoh Krueng, Sabtu 10 Januari 2026 - LPJ APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel). LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
LPJ memiliki beberapa tujuan dan fungsi utama, antara lain:
- Akuntabilitas: Memastikan Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.
- Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai penggunaan anggaran desa kepada BPD dan masyarakat.
- Partisipasi: Memberikan kesempatan kepada BPD dan masyarakat untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pengawasan: Memudahkan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Evaluasi: Menjadi dasar bagi evaluasi kinerja Kepala Desa dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa LPJ Realisasi APB Desa merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025 Semester Akhir, sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut akan ditampilkan pada baliho LPJ desa atau bisa mengunjungi Kantor Keuchik pada hari dan jam kerja.