Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 Tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau Nama Lain di Aceh.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara yang bisa diselesaikan di Desa yaitu:
1.Perselisihan dalam rumah tangga,
2.Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh,
3.Perselihan antara warga,
4.Khalwat/mesum.
5.Perselihan tentang hak milik,
6.Pencurian dalam keluarga(pencurian ringan)
7.Perselisihan harta seuharkat,
8.Pencurian ringan,
9.Pencurian ternak peliharaan,
10.Pelanggaran adat tentang ternak,pertanian dan hutan,
11.Persengketaan di laut,
12.Persengketaan di pasar,
13.Penganiayaan ringan,
14.Pembakaran hutan(skala kecil)
15.Fitnah,hasut dan pencemaran nama baik,
16.Pencemaran lingkungan,
17.Pengancaman dan
18.Perselisihan lain yang melanggara adat istiadat namun diabaikan oleh penegak hukum.