You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Gampong Lampoh Krueng
Gampong Lampoh Krueng

Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, Provinsi Aceh

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI GAMPONG LAMPOH KRUENG KECAMATAN KOTA SIGLI KABUPATEN PIDIE PROVINSI ACEH. "BERSAMA MEMBANGUN GAMPONG MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, TRANSPARAN, MENUJU GAMPONG YANG MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA BERDASARKAN AHKLAKUL KARIMAH". -- selengkapnya...

PPS Gampong Lampoh Krueng Buka Posko Layanan Pindah Pemilih 2024

Administrator 19 Agustus 2023 Dibaca 193 Kali
PPS Gampong Lampoh Krueng Buka Posko Layanan Pindah Pemilih 2024

Berdasarkan Program dan Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa sementara ini secara berjenjang Komisi Pemilihan Umum sedang memasuki tahapan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berdasarkan jadwal kegiatan penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024. Rekapitulasi DPTb akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Februari 2024.

 

Apa Itu DPTb?

 

Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. Pelaksanaan Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU.

 

Oleh Sebab Karena Itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Lampoh Krueng membuka posko untuk menerima pindah pemilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

"Posko tersebut untuk mengakomodir pemilih yang pindah atau sedang bertugas tempat lainnya yang jaraknya jauh dari tempat domisili saat pemungutan suara pemilu atau alasan lainnya, sehingga tidak kehilangan hak pilih," Informasi dari KIP Pidie.

 

Apa Saja Alasan Pindah Memilih Karena Keadaan Tertentu dan Bukti/Dokumen Pemenuhannya?

Terhadap 9 (Sembilan) alasan pindah memilih, bagi pemilih yang karena keadaan tertentu mau pindah memilih, perlu menyertakan dokumen pemenuhannya sebagai berikut:

 

1. Karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Karena menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah berupa Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dengan dokumen/bukti pemenuhan berupa Surat Keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Karena Menjalani rehabilitasi narkoba dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

5. Karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan

6. Karena Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat Keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

7. Karena Pindah domisili dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

8. Karena Tertimpa bencana alam dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa

9. Karena Berkerja di luar domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya berupa Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

 

Dimana dan Kapan Pelayanan Penerimaan Pindah Memilih?

 

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan.

 

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024. Namun khusus untuk 4 alasan kerana keadaan tertentu lainnya yakni karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat dilayani setelah tanggal 15 Januari 2024 sampai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berlaku sebagaimana amar dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. (Humas KIP Pidie)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Gampong
Rp 803.357.542,00 Rp 1.006.648.000,00
79.81%
Belanja Gampong
Rp 780.746.430,00 Rp 844.359.200,00
92.47%
Pembiayaan Gampong
Rp 39.301.000,00 Rp -102.288.800,00
-38.42%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 654.658.542,00 Rp 857.949.000,00
76.31%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Gampong
Rp 4.699.000,00 Rp 4.699.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 144.000.000,00 Rp 144.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 213.192.760,00 Rp 250.442.530,00
85.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 220.665.000,00 Rp 220.665.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong
Rp 201.303.900,00 Rp 226.766.900,00
88.77%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong
Rp 12.583.000,00 Rp 13.483.000,00
93.32%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 133.001.770,00 Rp 133.001.770,00
100%